PLN temukan banyak pelanggaran pemaian listrik di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sendy memastikan, setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi. Saksi tersebut berupa teguran administrasi hingga pengenaan denda.

Bahkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selam tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Tenaga Kelistrikan.

Dia memastikan, tidak ada pelanggaran atau masyarakat yang lepas dari pengawasan PLN, sebab pihaknya mempunyai sistem monitoring pelayanan digital maupun peninjauan lapangan yang dilakukan tim P2PL.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network