"Kita tertibkan karena berdagang di trotoar, menutup jalan. Sudah banyak laporan masyarakat dan juga pemilik usaha di sekitar sini," ujar Kasi Ops Satpol PP Palembang, Herri, Kamis (1/6/2023).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, imbauan dan surat peringatan, namun tidak diindahkan. "Sebelumnya sudah kita berikan imbauan, peringatan langsung dan surat peringatan," katanya.
Herri memastikan penertiban akan terus dilakukan agar tidak ada lagi PKL menggelar dagangan di trotoar dan badan jalan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait