Pinjol ilegal yang menggunakan foto porno untuk menagih akan dikenakan UU ITE. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya.

Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Dia menegaskan kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan. 

"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network