Seorang pilot helikopter menggugat kementerian pertahanan dan menuntut ganti rugi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

INGGRIS, iNews.id - Seorang mantan pilot helikopter Angkatan Udara (AU) Inggris menggugat kementerian pertahanan. Sang pilot menuntut ganti rugi terkait kerusakan saraf dan disfungsi seksual. 

Pilot tersebut menuduhnya kementerian pertahanan lalai mengeluarkan pelindung tubuh yang menyebabkan disfungsi seksual. Menurut The Telegraph, dia menuntut ganti rugi lebih dari 200.000 poundsterling (Rp4 miliar).

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi, Louis Warburton – veteran hampir 10 tahun di Royal Air Force (RAF) – menuduh bahwa pelindung tubuh ‘Load Carriage System’ seberat 20 kg telah merusak jaringan lunak.

Pria berusia 30 tahun itu menuduh Kementerian Pertahanan gagal melakukan penilaian risiko dan menindaklanjuti keluhannya tentang baju besi yang tidak disesuaikan dengan baik.

Surat kabar itu mencatat bahwa Warburton, mantan letnan penerbangan dengan Skuadron 18 di pangkalan RAF Odiham, bertugas dalam operasi penjaga perdamaian di Mali, ketika dia menerbangkan helikopter Chinook selama Operasi Newcombe yang sedang berlangsung. Dia mengklaim baju besi besar itu mengekang pahanya selama penerbangan panjang hingga delapan jam, merusak saraf sciatic dan femoralisnya dan menyebabkan rasa sakit dan mati rasa yang parah.

Kurang dari sebulan setelah dikerahkan ke Mali pada Januari 2019, Warburton melaporkan gejala nyerinya ke Kementerian Pertahanan. Ini rupanya menyebabkan dia diberhentikan secara medis pada Juli 2019 dan kemudian diberhentikan dari RAF. Namun, masalah ini tetap berlanjut. Masalah ini dianggap mengganggu kehidupan profesional dan pribadinya.

Dokumen yang diserahkan oleh tim hukumnya menyatakan bahwa dia sulit tidur karena rasa sakit yang berkelanjutan dan kehidupan pribadinya dengan pasangannya telah terpengaruh.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network