Naning menjelaskan, rapat pleno di kecamatan dijadwalkan pada 10 – 14 Desember 2020. Sementara untuk pleno tingkat kabupaten, dijadwalkan pada 10 – 20 Desember 2020. “Jadi, semoga dapat melaksanakan tepat waktu sehingga kita nanti dapat melaksanakan lebih awal dari yang dijadwalkan,” ucapnya.
KPU OKU juga mengingatkan masyarakat tidak mempercayai postingan – postingan di media sosial terkait hasil perolehan suara. “Hasil rekapitulasi di TPS itu terdapat 725 TPS sementara yang berhak mendapat C1 plano itu hanya saksi di TPS dan pemantau,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait