Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa dua petinggi bank di Sumsel. (Foto: Dede F)

Selain itu, beberapa hal yang dinilai memberatkan menurut JPU yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat kedua terdakwa merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat narapidana Agustinus Judianto, Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Kedua terdakwa, dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network