PRABUMULIH, iNews.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku diketahu bernama Nova Satria (37).
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi Ersa Yani mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Riyakudu, Metro Lampung, Lampung. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku ternyata sedang melakukan pesta narkoba.
"Dia ditangkap saat asyik pesta narkoba jenis sabu bersama rekannya bernama Awar," kata Fadilah, Minggu (6/9/2020).
Fadilah menambahkan, pelaku Nova merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SMP Negeri 8 Prabumulih.
"Saat ditangkap, pelaku sedang dalam pengaruh narkoba," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku Awar merupakan residivis dalam kasus narkoba. Sementara Nova mengaku baru 6 bulan memakai narkoba.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram dan alat isap sabu atau bong. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait