Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang vaksinasi mandiri atau gotong royong. Dalam aturan ini, selain mementukan batasan harga juga menyatakan perwakilan negara asing di Indonesia pun akan menerima vaksin Covid-19.

"Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pemerintah juga menegaskan jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin program atau subsidi pemerintah.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, jika vaksin yang digunakan merupakan vaksin Sinopharm dan Moderna. Dalam proses pengadaannya, Indonesia menargetkan ada 20,20 juta dosis yang akan dikirim ke Indonesia.

Dua produsen farmasi global itu, masing-masing akan menyediakan 15 juta dan 5,2 juta dosis vaksin. Meski begitu, pengiriman vaksin akan dilakukan secara bertahap. Sinopharm mulai mendistribusikan vaksin ke Indonesia pada Maret-Juni 2021. Sedangkan Moderna akan mulai mengirim pada Juli-Oktober tahun ini.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network