Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Proses vaksinasi Covid-19 terus berjalan pada kelompok yang menjadi prioritas setelah tenaga kesehatan seperti guru dan wartawan. Untuk jalur mandiri atau gotong royong, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur batasan harga dan tempat membeli. 

Dalam Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23 dikutip pada Jumat (26/2/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network