JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang vaksinasi mandiri atau gotong royong. Dalam aturan ini, selain mementukan batasan harga juga menyatakan perwakilan negara asing di Indonesia pun akan menerima vaksin Covid-19.
"Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/2/2021).
Untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait