Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, didorong untuk memastikan tempat-tempat wisata tidak menjadi klaster penyebaran covid-19, dengan mengatur upaya dan strategi untuk membatasi jumlah pengunjung maupun waktu buka dan tutup tempat wisata.
Para pengunjung juga harus dipastikan mematuhi protokol kesehatan dan wajib mematuhi aturan yang ditetapkan pengelola tempat wisata untuk mencegah penyebaran virus corona.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait