SEKAYU, iNews.id - Pengadilan Negeri Agama Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) menyatakan pengajuan dispensasi pernikahan mengalami peningkatan signifikan. Peningkatan pernikahan dini atau di bawah umur ini meningkat karena berbagai alasan, salah satunya hamil di luar nikah.
Ketua Pengadilan Negeri Agama Sekayu, Waluyo mengatakan, pada tahun ini ada 114 perkara dispensasi pernikahan sejak awal tahun, sedangkan di 2020 hanya 50 perkara.
"Pengajuan dispensasi nikah yang masuk ada 114 perkara, dari jumlah itu yang telah selesai diteliti ada sebanyak 90 perkara. Sedangkan di 2020 ada 50 perkara," ujar Waluyo, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, terjadinya lonjakan dispensasi pernikahan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti hamil di luar nikah, perubahan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil saja, tapi juga ada kesadaran hukum. Karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan nomor 1 tahun 1974, dalam undang-undang itu usia pernikahan tadinya usia 16 tahun, kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun. Calon di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. Ini lonjakan peningkatan perkara, dan ini terjadi di mana saja," katanya.
Untuk memproses dispensasi pernikahan tersebut, kata Waluyo, membutuhkan waktu paling cepat satu minggu hingga satu bulan, karena petugas dalam hal ini hakim akan menelusuri apakah ada paksaan calon pengantin dalam pengajuan dispensasi.
"Memang banyak pernikahan dini, ini perlu sosialisasi lebih gencar terkait persoalan-persoalan yang akan timbul dalam pernikahan dini karena sangat rentan, terutama kesiapan mental calon pengantin," kata Waluyo.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait