Saat ini sektor UMKM masih harus diintervensi agar pelaku usaha dapat naik kelas. Namun, berbeda kondisinya dengan pelaku industri besar yang pada umumnya sudah menerapkan SNI demi memenangkan daya saing.
"Begitu juga untuk sektor barang/jasa yang berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan, sudah bersifat wajib menerapkan SNI. Sejauh ini terdapat 11.600 sektor sudah menyandang SNI," katanya.
Kukuh menjelaskan untuk mendorong pelaku UMKM menerapkan SNI, saat ini dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) sudah terdapat tahapan bagi UMKM yang akan menggunakan SNI.
"Programnya SNI Bina UMKM. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka secara otomatis produk UMKM itu berlabel SNI. Ini gratis," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait