Ilustrasi hukuman kebiri. (Foto: Ist)

BLITAR, iNews.id - Polisi menyebut kemungkinan menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap tokoh agama di Blitar, Muhyidin (60). Kakek ini diduga telah memperkosa sejumlah anak kurun waktu 2017 hingga Februari 2021.

Polisi juga menduga jumlah korban pemerkosaan tokoh agama ini akan terus bertambah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan petugas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penyidik tengah mencari dasar hukuman kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia. 

Pemerintah memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia yakni dipidana melakukan persetubuhan dengan anak. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network