Dalam memenuhi panggilan penyidik, tambah Tri, kliennya tersebut membawa sejumlah bukti seperti buku nikah pernikahan kliennya dengan AKBP Aris Rusdiyanto, saksi-saksi pernikahan hingga foto pernikahan.
"Sebelum klien kami dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto, terlebih dulu klien kami melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam Pasal 279 KUHP atau Pasal 280 KUHP terkait pernikahan di atas di Propam Mabes Polri. Karena laporan tersebut tidak ada kejelasan, sehingga klien kami memviralkan ke medsos. Setelah itu timbul persoalan awal klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel," katanya.
Sementara itu, Feby Sharon tetap mengaku dirinya merupakan istri sah AKBP Aris Rusdiyanto yang diikat melalui tali pernikahan yang sah secara agama maupun sah negara yang dibuktikan dengan buku nikah.
"Kenapa dia justru melaporkan saya kalau saya ini bukan istrinya. Pernikahan kami sah secara agama maupun negara, ada bukti surat nikahnya dari KUA Jakarta Barat," kata Feby Sharon.
Selain memperjuangkan dirinya, Feby juga memperjuangkan anak hasil pernikahan dengan AKBP Aris Rusdiyanto. Dirinya berharap apa yang diperjuangkan bisa didapatkan. "Kalau dia tidak mengakui aku berarti dia juga tidak mengakui anak aku. Jadi aku butuhkan kepastian hukum," katanya.
Diketahui, viral di media sosial dua perempuan mengaku istri sah AKBP Rusdiyanto, yang saat itu menjabat Kapolres Muara Enim. Setelah beredar video viral, AKBP Rusdiyanto akhirnya dicopot dari jabatannya di Polres Muara Enim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait