Dia menjelaskan, untuk mencegah terus meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan di dunia maya atau cyber crime pihaknya mengingatkan kepada para perempuan terutama anak-anak remaja putri untuk hati-hati memuat/menyebarkan foto atau video pribadi di media sosial.
Jika sampai foto atau video pribadi tersebar di media sosial bisa berdampak memalukan keluarga dan bisa diproses hukum sesuai dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dampak dari tindakan kekerasan dunia maya itu tidak saja terhadap fisik dan psikis, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya. Karena itu perempuan harus bijak dalam menggunakan gawai di media sosial," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait