Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)

SYDNEY, iNews.id - Seorang perempuan asal Indonesia dijatuhi hukuman 22 tahun penjara oleh pengadilan di Australia, Jumat (27/5/2022). Perempuan cantik ini dinyatakan bersalah atas kematian majikannya seorang lanjut usia, Marjorie Wels (92). 

Perempuan tersebut Hanny Papanicolaou tidak memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat hingga Januari 2034. 

Menurut pengadilan, terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut. 

Begitu ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur.

Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya.

Korban awalnya selamat dari serangan itu, mengidentifikasi penyerangnya sebagai "Hanny si pembersih". Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian. 
Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat.

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. "Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama." 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network