Pasangan suami istri di OKU Selatan ditangkap karena menjual sabu. (Foto: Teddy H)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKU Selatan menangkan pasangan suami istri, DM (32) dan RD (24) karena menjual narkoba. Sang istri hanya bisa pasrah ditangkap walaupun tengah hamil muda. 

Kapolres OKU AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kedunya ditangkap saat nongkrong di salah satu jalan raya di Kelurahan Banding, Kecamatan Banding Agung. "Saat ditangkap ditemukan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bruto 5,40 gram," ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah keduanya dan menemukan beberapa paket sabu dengan berat bruto 4,84 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas kecil warna merah milik tersangka. "Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network