Rika Febri Sulistiana (24 tahun), warga Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan melaporkan tindakan pengeroyokan oleh tetangganya ke polisi. (Foto: Dede Febriansyah).

"Awalnya ada orang yang kehilangan dompet, ada juga yang melihat kalau terlapor ini yang mengambil dompetnya. Dan terlapor tidak mengaku bahkan mengatakan dirinya tidak keluar dari rumah (TKP)," ujar Rika, Kamis (7/12/2023).

Saat dia baru tiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat terlapor berada di depan rumahnya. "Tetapi terlapor tetap teguh dan bersumpah dirinya tidak keluar dari TKP, saya tidak menuduh dan saat itu hanya spontan saja ngomong. Akhirnya terlapor bersama dua anaknya langsung mendatangi rumah saya dan melakukan pengeroyokan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, bagian tubuhnya yang terluka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya itu. "Luka cakar di kening, punggung belakang dipukul, bibir juga pecah, sakit di kepala dan dada," ucapnya.

Sementara, laporan Rika sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses lebih lanjut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network