Polisi mengamankan pelaku perampokan PNS di depan Kampus Unja Mendalo yang sempat dihajar massa. (Foto: Ist)

Teriakan korban mengundang perhatian warga, pengendara yang melintas serta satpam kampus Unja. Pelaku akhirnya ditangkap di lokasi kejadian setelah sempat dipukuli massa hingga babak belur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau cutter dan dompet korban berikut isinya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jaluko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network