Dwijo menambahkan, para pelaku sedang diperiksa, namun diduga keempatnya melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Penggagalan tersebut menjadi upaya ketiga kalinya pada Juni 2021 sebelumnya pada Senin (7/6/2021) tim gabungan bea cukai menggagalkan sebanyak 55.005 ekor benur dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar.
"Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan para penyelundup ini," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait