Tim gabungan Bea Cukai Palembang menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benur lobster ke Malaysia. (Foto: Antara)

Dwijo menambahkan, para pelaku sedang diperiksa, namun diduga keempatnya melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Penggagalan tersebut menjadi upaya ketiga kalinya pada Juni 2021 sebelumnya pada Senin (7/6/2021) tim gabungan bea cukai menggagalkan sebanyak 55.005 ekor benur dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar.

"Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan para penyelundup ini," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network