Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas meminta terdakwa memberikan surat izin atas jual beli benih lobster tersebut. Tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan surat yang dipinta petugas. "Benar tanpa keraguan terdakwa ini membawa benih lobster secara ilegal, dan akan ditahan di Polda Sumatera Selatan," kata dia.
Terdakwa dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait