Junaidi memeluk bayinya yang sempat dijual istrinya, di Palembang, Sumsel. (Foto: iNews/Muhammad David)

PALEMBANG, iNews.id – Suasana haru dan bahagia terlihat saat petugas Satuan Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Palembang menyerahkan bayi yang sempat dijual oleh ibu kandungnya, kepada ayahnya di Palembang, Sabtu (20/1/2018).

Ayah korban, Junaidi, langsung menggendong dan memeluk bayinya bernama Azimi yang masih berusia lima bulan. Sementara kerabat dan tetangganya di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, pun ikut terhari menjadi saksi pertemuan Junadi dan bayinya, Sabtu sore.

Petugas Unit Reskrim PPA Polresta Palembang menyerahkan bayi itu kepada ayahnya setelah berhasil menyelamatkannya dari Desa Cikande, Serang, Banten, Provinsi Banten, dari tangan pembeli berinisial J. Bayi mungil itu dijual oleh ibu kandungnya, Fatimah seharga Rp25 juta.

Fatimah beralasan tega menjual darah dagingnya sendiri untuk membeli narkoa jenis sabu karena dia sudah kecanduan. Alasan lain karena dia terhimpit masalah ekonomi. Dia menggunakan uang hasil penjualan bayinya untuk membeli baju, sepatu, dan peralatan rumah tangga.  

“Ya, hari ini, kami serahkan kembali bayi yang dijual ibunya, kepada pihak keluarga, kepada suami tersangka. Bayi ini kami amankan dari wilayah Cikande, Serang, Banten,” kata Kanit PPA Polresta Palembang Iptu Heni.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis 18 Januari 2018 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan suami pelaku ke polisi. Suami pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan istri dan anaknya selama sebulan.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi ada transaksi penjualan anak pada 27 Desember 2017 lalu, ke seorang warga Banten, berinisial J. Bayi itu dijual melalui perantara dua temannya senilai Rp25 juta. Petugas dari Satuan Unit PPA Polresta Palembang akhirnya mengamankan ibu bayi di kawasan Jalan Ali Gatmir, Keluruhan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 KUHP juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network