Kedua pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponsel korban di Jalan Haji Sanusi Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Korbannya bocah berusia delapan tahun, dia sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong, namun pelaku melaju kencang mengendarai sepeda motornya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku yang diketahui bernama Agung Saputra alias Aan. Pelaku diringkus bersama pakaian yang dikenakan saat beraksi. Selain itu polisi menyita ponsel korban yang telah dijual oleh pelaku.
Dari pengakuan pelaku, saat kejadian Agung Saputra alias Aang bersama kekasihnya Robi alias Rosa, nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya sehari-hari. Ponsel korban dijual seharga Rp300.000
Agung Saputra alias Aang (26) ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dia mengaku, saat beraksi dirinya berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sekaligus berperan yang merampas ponsel korban.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait