Pengusaha kuliner dan tempat hiburan di Palembang mengeluhkan kebijakan pembatasan jam operasional yang dinilai tak adil. (Foto: Ist)

Sementara sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo sebelumnya menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-9 juga berlaku dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro
sekarang ini.

"Kami hanya membuat Surat Edaran Nomor 2/SE/Dinkes/2021 terkait PPKM Mikro untuk penekanan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan
dan kelurahan agar lebih bisa berkonsolidasi di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Perwali yang diterbitkan pada September 2020 itu salah satunya mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar
rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda
administratif.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network