"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan spesial dengan korban," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara, Rabu (25/11/2020).
Kasat mengatakan, peristiwa terjadi ketika istri pelaku tengah karaoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke. "Kami telah amankan pelaku dan istrinya. Selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," katanya.
Adapun korban tewas dengan luka mengangah di sekujur tubuh dan salah satunya di leher. Darah berserakan membasahi lantai ruang karaoke. Juga terdapat sejumlah piring di atas meja dengan masih terdapat makanan yang belum sempat dimakan.
“Pelaku dan istrinya terus menjalani pemeriksan dan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucap Kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait