JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat mudik atau pulang kampung pada Idul Fitri tahun ini harus tahu. ASN diperbolehkan mudik, namun dilarang menggunakan kendaraan dinas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang memibta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Tak hanya itu, dalam surat edaran ini diingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait