Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah memantau lokasi sehari sebelumnya. Adapun alat yang digunakan disiapkan dari rumah. "Sudah keluar uang tiga ratusan ribu dari kotak amal," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait