Pelaku pencurian kotak amal diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah memantau lokasi sehari sebelumnya. Adapun alat yang digunakan disiapkan dari rumah. "Sudah keluar uang tiga ratusan ribu dari kotak amal," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network