Diketahui, pelaku juga ternyata merupakan resedivis kasus curas dan pernah dipenjara selama 4 tahun. Kini dia terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait