Kepada polisi, tersangka AR meminta maaf kepada keluarga korban. Dia berdalih memakai narkoba saat mengemudikan mobil agar tidak mengantuk.
Atas perbuatannya itu, AR dijerat Pasal 331 dan 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait