Tiga pelaku perampokan tauke sawit di Banyuasin mengaku tidak berniat membunuh. (Foto: Dede F)

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar menjelaskan, keempat pelaku sudah menyusun rencana perampokan tersebut sejak Minggu (21/5/2023), atau empat hari sebelum aksi sadis tersebut terjadi.

"Modus para pelaku ini berpura-pura bermalam di rumah korban, saat korban tertidur pelaku masuk kamar dan menyekap serta mengikat korban. Kemudian korban dianiaya hingga ditemukan tewas," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman pidana penjara selama hukuman mati atau seumur hidup.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network