"Saya aja tidak sadar menabrak korban karena saat itu masih keadaan mabuk. Biasanya kalau hanya mabuk miras saya masih bisa kontrol. Ini karena ineks itulah saya masih fly sampai saat saya mau pulang," katanya.
Diketahui, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menahan Marisa Putri dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia diancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait