Ayah di Palembang tega memerkosa anak tirinya berulang kali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah dilaporkan istrinya.

"Pelaku sudah kita amankan setelah istrinya melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya," katanya. 

Dia mengatakan, dari hasil visum terhadap selaput darah korban diketahui dalam keadaan robek akibat benda tumpul.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumsel.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network