Sementara itu, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah dilaporkan istrinya.
"Pelaku sudah kita amankan setelah istrinya melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil visum terhadap selaput darah korban diketahui dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sumsel.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
ayah perkosa anak tiri ayah perkosa anak tiri di sumsel tepergok istri pengakuan ayah perkosa anak tiri
Artikel Terkait