Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir amunisi.
Sedangkan, dua pelaku lainnya Sudarmono (33), eks kades warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau dan Kusnadi (33) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Sudarmono ini juga merupakan residivis kasus yang sama dan masih kita buru,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait