Menurutnya, penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Muba dan Polsek Babat Supat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum Ipda Nasirin. Polisi menangkap usai olah TKP dan pelacakan ponsel yang dicuri pelaku.
“Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya, namun mengaku hanya mengambil HP.
“Hanya ambil HP,” ucapnya di hadapan polisi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas, ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait