PALEMBANG, iNews.id - Pelaku pencurian ban serep truk di Palembang, Sumatera Selatan membekali diri dengan senjata api (senpi) saat beraksi. Hal ini diakui oleh satu dari tiga pelaku, Aji Saputra (22).
Warga Jalan Sungai Tawar, Kelurahan 29 Ilir, Ilir Barat II, Palembang ini bahkan mengakui jika dirinya pernah menodongkan senpi tersebut karena ketahuan oleh pemilik truk. Aji mengaku membawa senpi itu untuk berjaga-jaga.
"Bawa beceng (senpi) itu pak. Pernah kutodong sopirnya pas di Betung. Diem aja sopirnya," kata Aji di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Kamis (23/1/2020).
Aji menambahkan, dalam semalam komplotannya bisa menggondol dua ban serep. Begitu berhasil mencuri, ban itu langsung dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Harga ini tergantung masih bagus atau tidak kondisi ban.
"Jual satu ban, saya dapat Rp800 ribu pak," kata Aji.
BACA JUGA: Kabur saat Ditangkap, Pencuri Ban Serep Truk di Palembang Ditembak Polisi
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku sudah beraksi mencuri ban serep sebanyak 30 kali. Dia ditangkap di Jalan Makrayu, Ilir Barat I Kota Palembang beberapa waktu yang lalu. Dia terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
"Kami lakukan tindakan tegas karena berusaha melawan saat pengembangan," kata Suryadi.
Dia menduga, uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ini diketahui karena polisi menemukan bong.
"Ini senpinya, ini ada bong," kata Suryadi sata memperlihatkan alat bukti.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, bong, mobil Daihatsu Xenia dan dua ban truk.
Atas perbuatannya, Aji dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait