JAKARTA, iNews.id - 2021 menjadi tahun di mana banyak sejumlah pencapaian yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Di antaranya menangkap 137 DPO, Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp421,4 miliar dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 triliun.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Sabtu (1/1/2022).
Jaksa Agung mengatakan, Kejagung melakukan beberapa kiprah nyata di tahun 2021. "Kita Membentuk Satgas Investasi, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan,dan mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Burhanuddin.
Diungkapkan Burhanuddin, pihaknya telah berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Ttiliun. Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.
"Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," tegas Burhanuddin.
Seperti diketahui, Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
Burhanuddin mengungkapkan, dalam refleksi satu tahun itu, Kejaksaan juga melakukan berbagai langkah strategis menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan. Antara lain, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait