Setelah mengumpulkan uang dari banyak korban, dia malah melarikan diri. Bahkan, dalam pelariannya, dia aktif di media sosial.
"Terpidana ini selalu membikin konten TikTok. Nah di situ lah ada yang suka dan tidak suka sehingga dari korban merasa kok tidak ditangkap padahal orang ini aktif di TikTok," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin.
Dia menepis adanya anggapan aparat tidak serius untuk menangkap Alnaura. Untuk menangkap Alnaura, kata dia ada prosedur yang harus dilalui karena buronan itu berada di negara lain.
"Ya karena yurisdiksi di luar Indonesia, jadi ada prosedural yang harus dilalui," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait