Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Irwan Effendi pakai baju tahanan digiring ke mobil untuk dibawa ke Rutan. (Foto: Era N)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo mengatakan penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaa terhadap ketiganya.

"Mereka dipanggil dari jam 10.00 WIB, mereka dipanggil sebagai saksi selanjutnya setelah dilakukan gelar, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuriza Antoni, Senin (21/3/2022).

Yuriza menyebut, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019, menggunakan dana APBD sebesar Rp483.480.000 dan dana sharing sebesar Rp639.000.000. Adapun totalnya berjumlah Rp1.122.480.000.

"Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp428.015.325," ujarnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network