Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri Palembang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Era Ardiansyah).

Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.

"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Lady) sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," ujar Kombes Anwar.

Fadilla alias Datuk, tersangka penganiayaan terhadap dokter koas. (Foto: Firdaus).

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

"Pada hari ini  kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network