Sementara dua tersangka lainnya, yakni Okto Prawijaya (38) yang berperan sebagai pemilik usaha atau pemodal, dan Maruli (26) operator SPBU di Ilir Timur II Palembang.
Modus yang digunakan para sopir truk yakni menggunakan 103 Barcode aplikasi MyPertamina milik masyarakat dan digunakan untuk membeli minyak di salah satu SPBU. "Mereka menggunakan barcode MyPertamina kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," katanya.
Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait