Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pimpin ekspos kasus pemuda bunuh dua remaja di di Jalan Sungai Rumbi, Kecamatan Alang-Alang Lebar karena motif dendam. (Foto: Humas Polri)

"Motifnya dendam karena adik pelaku dikeroyok rombongan korban hingga pecah bibir," katanya.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bergagang besi milik korban. Kemudian dua pasang pakaian milik kedua korban serta satu unit motor Honda Beat BG 3210 ABB milik pelaku.

“Jadi pisau yang digunakan pelaku ini milik korban yang berhasil direbutnya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network