Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa dua koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Kemudian, tujuh KTP palsu, dua handphone, serta uang tunai Rp10,5 juta.
"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa," kata Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menjelaskan, Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas, tepat dan terukur.
"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Kemudian, menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran narkotika di tempat tinggal masing-masing," kata jenderal bintang dua tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait