Dua tersangka pengedar sabu yang salah satunya warga Linang Kanan, Empat Lawang, Sumsel ditangkap Polda Sumut. (Foto: Ist)

"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya lagi.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.  "Atas perbuatannya (keduanya) terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network