"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya lagi.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut. "Atas perbuatannya (keduanya) terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait