Penandatanganan kesepakatan ini, lanjut Sarjono, merupakan momen sangat baik agar OPD-OPD dapat melakukan pemberian kuasa atau Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut MoU.
"Kita tetap kedepankan persuasif kalau ini tidak menemui jalan dan pemda dalam hal ini dirugikan, baru kita refresif melalui pidana," katanya.
Sarjono juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremoni saja, untuk itu dia mengimbau hal serupa diikuti OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Pelayanan hukum ini bisa kita berikan ke BUMD atau BUMN yang ada cabang di Sumsel. Termasuk TNI dan Polri juga bisa kita dampingi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan juga pemberian cinderamata dari Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel dan sebaliknya.
Pada kegiatan ini, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Eka Kartika EM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Ade Komarudin.
Selain itu, dihadiri juga oleh Pangdam II Sriwijaya diwakili Kakumdam Letkol CHK Donny Setyo Dwi Atmojo, Danlanal Palembang Kolonel Laut Widyo Sasongko, Sekda Sumsel S.A Supriono, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait