PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Padahal, hingga saat ini pemkot sudah melakukan persiapan untuk melakukan PSBB.
"Belum, yang beredar Pemkot Palembang sudah ajukan surat, tapi itu belum kami lakukan. Kami belum menyurati Pemprov Sumsel maupun pemerintah pusat terkait PSBB," kata Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa (28/4/2020).
Ratu Dewa menambahkan, jika dilihat dari peta sebaran maka Palembang belum memenuhi syarat. Dari sisi peta penyebaran di 18 kecamatan yang ada, dua kecamatan di antaranya negatif penyebaran virus corona.
"Kriteria PSBB itu pertama jumlah sebaran, peningkatan jumlah. Kita lihat penyebarannya di 18 kecamatan itu didukung peta sebaran. Kemudian negatif penyebaran ada dua yakni Bukit Kecil dan Gandus, itu kalau kita lihat dari peta sebaran belum memenuhi syarat," katanya.
Meski belum memenuhi syarat, pemkot telah menyiapkan berbagai tindakan simulasi pencegahan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Mengingat kasus positif di Kota Palembang terus meningkat dan tertinggi di Sumsel," katanya.
Lebih lanjut Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang sebenarnya sudah hampir memenuhi semua persyaratan PSBB, seperti ketersediaan sarana prasarana kesehatan, ketersediaan jaring pengaman sosial dan persiapan sisi keamanan.
"Pembentukan pos pemeriksaan di wilayah perbatasan Kota Palembang dengan mencegah kendaraan non-logistik masuk, serta imbauan mendesak kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar ruangan sudah kita lakukan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait