Harno menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi bagi pegawai yang positif menggunakan narkoba setelah tes urine. "Sudah disiapkan berdasarkan ketentuan yang ada, yakni maksimal dipecat dan dipidana," katanya.
Menurutnya, tes urine yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan mendeteksi peredarannya.
"Sidak tes urine itu kita laksanakan secara acak, sehingga dapat meminimalisir kebocoran informasi serta mencegah pegawai kabur. Termasuk para pegawai yang tidak hadir saat sidak akan kita panggil dan periksa," kata Harnojoyo.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan, hingga saat ini sidak tes urine telah dilaksanakan di empat OPD dan satu BUMD yakni PDAM Tirta Musi, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Dispora dan DPM PTSP. "Saat ini sudah hampir 2.000 pegawai yang sudah dites urine," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait