Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. (Foto: Ist)

Seharusnya bahan pangan yang dijual retail dan supermarket lebih terjamin keamanannya karena ada SOP pengawasan yang rutin, sehingga makanan mengandung formalin sama sekali tidak boleh ada.

"Berbeda dengan pasar-pasar tradisional yang mungkin saja banyak yang belum memahami keamanan pangan, retail," kata dia.

Pihaknya berencana membuat perjanjian tersebut pada Kamis (3/5/2021), ia meminta seluruh pengelola hadir agar temuan bahan pangan berbahaya tidak terulang kembali sehingga keamanan pembeli terjamin.

Selain itu ia juga meminta retail menyediakan pojok BPOM seperti pasar tradisional agar para pembeli dapat mengecek sendiri kandungan setiap makanan yang dibeli.

"Masyarakat jadilah pembeli yang cerdas, jangan beli makanan berformalin atau yang kemasanya sudah rusak," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network