PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang meminta perusahaan swasta untuk melaporkan pegawainya yang terinfeksi virus korona atau Covid-19. Laporan itu nantinya akan digunakan untuk mengambil langkah antisipasi.
"Jujur saja, segera laporkan agar pemkot segera bertindak supaya tidak menyebar," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Jumat (20/3/2020).
Harnojoyo menambahkan, permintaan ini lantaran khawatir dari pihak perusahaan menutupi jika ada pegawainya terpapar Covid-19. Pemkot berharap perusahaan swasta aktif dalam mencegah penyebaran virus korona di lingkungan kerjanya.
"Kita minta perusahaan untuk lebih masif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus korona," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Palembang Yanuarpan Yany mengatakan, Wali Kota Palembang telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan virus korona ke sekitar 4.000 perusahaan.
Pemkot tak akan bosan mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha maupun masyarakat sekitar terkait virus korona.
Langkah-langkah itu di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus korona.
"Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pegawai,” kata dia.
Yanuar mengatakan, pemkot meminta setiap perusahan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait