Peminta sumbangan untuk bangun masjid di OKI tewas tertabrak mobil di Jalinsum. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, pelarangan aktivitas ilegal tersebut sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan atau Pungutan di Jalan Umum.

"Disebutkan masyarakat Sumsel dilarang meminta sumbangan atau pungutan di pinggir jalan raya untuk pembangunan rumah ibadah atau kegiatan lainnya," katanya.

Dijelaskan Reswandi, jalur yang sesuai untuk meminta bantuan yakni dengan cara mengajukan proposal yang diajukan melalui dinas sosial. "Sebenarnya pengurus masjid lebih baik secara langsung mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati OKI dan akan kita proses pengajuan. Jika sesuai prosedur akan kita berikan bantuan tersebut," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network